Ada sejumlah manfaat berkurban saat Idul Adha. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa kurban dapat menghapus dosa yang telah lalu. Istilah kurban berasal dari bahasa Arab “Udh-hiyah” yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Kurban dan Keutamaannya Sesuai Hadits Rasulullah SAW
Dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, Prof. Wahbah Az Zuhaili menjelaskan bahwa ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya. Perintah kurban ini tertuang dalam surat Al Kautsar ayat 2, di mana Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hikmah Syariat Kurban
Persyariatan kurban mengandung sejumlah hikmah yang dapat dipetik oleh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, berikut sejumlah hikmah disyariatkannya kurban:
- Mengenang peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS kepada perintah Allah SWT.
- Mencontoh keeratan dan keharmonisan hubungan Nabi Ibrahim AS sebagai bapak dan Nabi Ismail AS sebagai anak, terutama dalam menghadapi masalah.
- Merajut jalinan akrab antara kalangan yang mapan dan berkecukupan dengan orang yang kurang berada.
- Memberikan kesenangan kepada fakir dan miskin dengan membagikan daging kurban kepada mereka.
Manfaat Berkurban di Hari Idul Adha
- Sarana mendekatkan diri kepada Allah
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dijalankan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam surat Al Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, Allah SWT memerintahkan untuk melaksanakan sholat dengan ikhlas semata-mata karena-Nya, bukan untuk tujuan ria, dan memerintahkan untuk berkurban demi Allah SWT dengan menyembelih hewan sebagai ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada-Nya. - Sebagai ungkapan syukur
Menurut ulama madzhab Hanafi sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab fikihnya, kurban menjadi wajib hukumnya apabila dituntut dari orang kaya untuk melaksanakannya setiap Hari Raya Idul Adha. Kurban ini dilakukan sebagai ungkapan syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT dan menghidupkan sunnah yang diwariskan Nabi Ibrahim AS. - Sebagai penghapus dosa
Manfaat berkurban lainnya adalah sebagai penghapus dosa dan penebus kesalahan. Kurban ini juga dapat menjadi kendaraan bagi orang yang bersangkutan ketika melewati shiraath di akhirat kelak. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang disebutkan oleh Imam ar-Rafi’i dan Ibnu Rif’ah: “Perbesarlah hewan kurban kalian karena sesungguhnya ia akan menjadi kendaraan kalian melintas di atas jembatan (shiraath) kelak.”
Hadits mengenai kurban sebagai penghapus dosa juga diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ibnu Hibban: “Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu.” - Menjadi amalan yang amat dicintai Allah
Ammi Nur Baits dalam bukunya Panduan Qurban menjelaskan bahwa menyembelih qurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Aisyah RA, ia menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirnya darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah, sebagian ulama mengatakannya dhaif).
Meskipun hadits tersebut lemah, namun menurut Ammi Nur Baits, hal ini tidak mengurangi keutamaan kurban. Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa keutamaan kurban lebih utama daripada sedekah.
Hukum Kurban menurut Syariat Islam
Jumhur ulama sepakat bahwa kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya. Kesunnahan ini dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim:
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan sholat dhuha.”
Source
https://news.detik.com/berita/d-5071924/hadits-tentang-qurban-dan-keutamaannya
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6771077/sejarah-idul-adha-dan-asal-usul-ibadah-qurban-muslim-wajib-tahu